Jumat, 04 Juli 2014

6:43 AM -

Adab Pergaulan Lelaki-Perempuan

sendiri
Aku masih bingung tentang cara bergaul dengan perempuan, terkadang kebingungan itu membuatku menjadi menjauhi yang namanya perempuan. Suatu saat aku harus dihadapkan dengan kerja kelompok yang kesemua anggotanya perempuan. Hmm, semoga tak menjadi tambahan dosa dosaku yang sudah banyak, setelah mencari dan browsing, saya sedikit menemukan penjelasan dan pencerahan dari blog KMFH UGM, http://kmfh.hukum.ugm.ac.id/?p=150 dan ini penjelasannya....
Lebih baik aku berjalan di belakang seekor singa daripada di belakang seorang wanita.
-Umar bin Khattab ra.-

Dalam kajian ini, ia menyampaikan bahwa hal yang dilarang Allah untuk manusia kerjakan, karena akan memicu timbulnya kemaksiatan dan perbutan dosa lainnya, adalah ikhtilat dan khalwat.
Ikhtilat secara bahasa berarti “menjadi bercampur”, yakni berupa suatu kondisi dimana terjadi percampuran antara laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan timbulnya hawa nafsu. Jika nafsu itu lahir, maka interaksi tersebut diharamkan.
Macam-macam Ikhtilat
Ikhtilat memiliki beberapa bentuk. Salah satunya adalah Ikhtilat Lamsi, yang berarti ikhtilat yang berbentuk sentuhan. Ikhtilat jenis ini biasa terjadi antara laki-laki dengan perempuan yang sebaya. Biasanya, sentuhan yang terjadi menimbulkan rasa tertentu. Hal ini tidak dapat diremehkan, karena jika seseorang, utamanya lelaki, terbiasa melakukan persentuhan, suatu saat ia akan cenderung menganggap biasa perbuatan pelecehan seksual.

Mengenai berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan, para ulama memiliki pandangan berbeda. Pendapat yang kesatu mengharamkan berjabat tangan antar gender dalam kondisi apapun. Pendapat yang lebih moderat menyatakan bahwa bersalaman boleh dilakukan jika tidak menimbulkan hawa nafsu, misalnya bersalaman dengan orang tua.
Jenis ikhtilat yang kedua adalah Ikhtilat Madhari, yakni melihat lawan jenis yang dalam prosesnya dapat menimbulkan hawa nafsu dalam diri. Hal ini cukup pelik, karena pada zaman ini, Ikhtilat Madhari dapat terjadi secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (menggunakan perangkat teknologi, misalnya Skype). Padahal, Umar bin Khattab pernah berkata, “lebih baik aku berjalan di belakang singa daripada berjalan di belakang wanita”. Artinya, menatap wanita itu dapat menimbulkan ekses yang cukup berbahaya. Mengenai hal ini, Mas Huda memberikan alternatif. Cara melihat wanita adalah dengan prinsip seeing but not looking.
Firman Allah dalam Al Quran:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. {QS. An Nur: 30}
Yang ketiga, Ikhtilat Sama’i yang bersifat ‘dari pendengaran’. Ikhtilat ini terjadi bila suara atau ucapan lawan jenis, dalam hal ini wanita, menimbulkan hawa nafsu bagi lelaki yang mendengarnya.
Ikhtilat yang terakhir adalah Ikhtilat Zhonni (bersifat prasangka). Membayangkan lawan jenis hingga menimbulkan hawa nafsu merupakan perwujudan dari ikhtilat jenis ini. Prasangka merupakan sumber yang dapat menimbulkan kemanfaatan maupun kerugian, sehingga harus dijaga dengan baik.
Ada kisah menarik mengenai urgensi mencegah Ikhtilat Zhonni. Di zaman kekhalifahan Umar bin Khattab, ada seorang pemuda yang banyak wanita tertarik kepadanya dan terus membicarakannya. Melihat fakta tersebut, Umar bin Khattab menggunduli si pemuda dengan tujuan agar para wanita menjadi tidak tertarik lagi kepada pemuda tersebut. Namun, kenyataan berkehendak lain dan usaha Umar bin Khattab belum berhasil, hingga beliau mengambil cara lain, yaitu menempatkan pemuda tersebut di barisan paling depan saat berperang, sehingga ia meninggal dalam perang tersebut dan wanita tidak lagi memuja-mujanya.
Perbuatan lain yang dilarang dalam pergaulan antara lelaki dengan perempuan adalah khalwat. Secara bahasa, khalwat berasal dari kata “khala” yang berarti kosong. Secara terminologis  berarti kondisi dimana terdapat dua orang lawan jenis di dalam suatu tempat tanpa ada pihak ketiga yang kuat (yang dapat mencegah jika terjadi sesuatu). Batasan mengenai tempat tersebut adalah tempat yang masih dimungkinkan oleh orang lain untuk melihat dan mencegah perbuatan maksiat yang mungkin terjadi.
Dasar hukum proses interaksi lawan jenis adalah mubah, yakni tidak mendapatkan pahala ataupin dosa apabila dilakukan. Namun, proses interaksi tersebut dapat dikatakan haram apabila terdapat madharat yang dapat menimbulkan dosa. Oleh karena itu, sebagai muslim, kita harus memahami dan mengamalkan konsep adab perergaulan antara lelaki dengan perempuan dalam perspektif Islam, supaya interaksi lelaki-perempuan/ikhwan-akhwat dapat berlangsung efektif tanpa harus terjerumus ke dalam ke-mudharat-an.
(/febri, /nif) Rangdevu KMFH